Perkuat Literasi JKN ASN, BKKBN DIY Gelar Sosialisasi Program JKN Bersama BPJS Kesehatan Yogyakarta

Yogyakarta, 20 Januari 2026,

Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Yogyakarta, sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara (ASN), khususnya Penyuluh Keluarga Berencana (PKB/PLKB), terkait hak, kewajiban, serta pemanfaatan layanan JKN.

Kegiatan di Ruang Widya 1 ini secara resmi dibuka oleh Kepala Perwakilan BKKBN DIY, M. Iqbal Apriansyah, SH, MPH, Selasa (20/01/2026). Dalam sambutannya Iqbal menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin baik antara BPJS Kesehatan Yogyakarta dan Perwakilan BKKBN DIY.

“Program JKN merupakan program strategis nasional yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat, termasuk ASN beserta keluarganya. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif mengenai manfaat, hak dan kewajiban, serta prosedur pelayanan JKN menjadi sangat penting, terutama bagi rekan-rekan PKB/PLKB yang bertugas langsung di lapangan,” ujar Iqbal.

Ia menegaskan bahwa PKB/PLKB memiliki peran strategis sebagai garda terdepan Kemendukbangga/BKKBN yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Maka tidak hanya menyampaikan program pembangunan keluarga, PKB/PLKB juga kerap menjadi sumber informasi dan rujukan masyarakat terkait berbagai layanan sosial, termasuk jaminan kesehatan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kepala Perwakilan BKKBN DIY berharap para peserta dapat berperan sebagai Duta JKN di masyarakat, dengan menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan bertanggung jawab mengenai Program JKN. Ia juga mendorong seluruh peserta untuk menginstal dan memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN guna memudahkan akses layanan kesehatan secara cepat dan efisien.

Pada kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan Yogyakarta melalui Erna Diyah Ekowati, selaku Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan, memaparkan secara komprehensif materi terkait Program JKN. Materi meliputi dasar hukum JKN, prinsip perlindungan (protection), gotong royong (sharing), dan kepatuhan (compliance), pentingnya kepesertaan JKN, hak dan kewajiban peserta, mekanisme pelayanan kesehatan di fasilitas tingkat pertama hingga rujukan lanjutan, serta layanan yang tidak dijamin dalam JKN.

Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai berbagai kanal layanan BPJS Kesehatan, baik tatap muka maupun non-tatap muka, termasuk pemanfaatan Mobile JKN, Care Center 165, layanan PANDAWA, dan kanal digital lainnya yang dirancang untuk mempermudah akses dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta JKN.

Menutup sambutannya, Kepala Perwakilan BKKBN DIY menyampaikan harapan agar BPJS Kesehatan Yogyakarta terus menjadi mitra strategis dalam mendukung perlindungan kesehatan ASN dan masyarakat luas.

Christin Aprilya Adam

Post Terkait